Jumat, 24 Oktober 2014

Pidato tentang Waspada Narkoba



Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Yang terhormat, Ibu Ana selaku kepala Puskesmas kelurahan Sumberejo;
Yang saya hormati, Bapak Sudirman selaku kepala SMAN 1 Sumberejo;
Yang saya hormati, bapak/ibu dewan guru SMAN 1 Sumberejo;
Dan kepada siswa-siswi SMAN 1 Sumberejo yang saya sayangi.

Pertama, marilah kita panjatkan puja dan puji syukur ke hadirat Allah SWT., yang telah melimpahkan nikmat-Nya kepada kita semua, sehingga kita dapat berkumpul pada pagi hari ini.
Ke dua kalinya, sholawat beserta salam marilah kita curahkan kepada Nabi Muhammad SAW., dan semoga melimpah kepada kita selaku umatnya.

Hadirin sekalian, pada kesempatan yang berbahagia ini, saya Asti Norma selaku kepala organisasi Anti Narkoba kelurahan Sumberejo, akan menyampaikan pidato mengenai “Waspada Narkoba”.

Di Indonesia, pencandu narkoba berkembang semakin pesat. Para pecandu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.Hal ini dapat terjadi karena lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga  para pengedar internasional dapat bekerjasama dengan warga negara Indonesia mengingat kelemahan ekonomi di negara kita dan WNI berpikir kan mendapat uang banyak dan cepat melalui bisnis narkoba, tanpa memikirkan dampaknya.

Penyalahgunaan  narkoba dan zat adiktif lainnya ini tentu menimbulkan dampak yang luas dan kompleks. Beberapa dampak yang ditimbulkan antara lain: perubahan perilaku, gangguan kesehatan, menurunnnya produktifitas kerja, tindak kriminalitas, dan banyak lagi. Dan dampak paling berbahaya atas penyalahgunaan narkoba ini terus meningkat di kalangan pelajar.

Generasi muda, khususnya pelajar dan mahasiswa sangat rentan terhadap rayuan narkoba. Namun, hal ini dapat dihindari melalui berbagai program, misalnya mengikuti keegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat, bergabung dengan komunitas atau lembanga anti narkoba, dan sebagainya. Langkah terpenting agar terhindar dari bahaya narkoba adalah tidak bergaul dengan pengguna atau pengedar narkoba, dan mengetahui dampak negatif dari narkoba agar tidak mudah terpengaruh ajakan untuk menggunakan narkoba.

Dalam hal ini, sekolah dapat sangat membantu mengenai pencegahan peredaran narkoba dengan cara memberikan penyuluhan kepada siswa tentang bahaya narkoba melalui guru BP atau lainnya. Sekolah juga  dapat mengadakan diskusi yang melibatkan siswanya dalam perencanaan untuk intervensi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah dan sekitarnya. Program lain yang cukup penting adalah program “anti narkoba” dengan mengenali ciri-ciri siswa yang menggunakan  narkoba, mewaspadai adanya tamu yang tidak dikenal karena berpotensi sebagai  pengedar, dan melakukan razia.

Biasanya, pengedar maupun pengguna narkoba di sekolah telah paham mengenai program-program yang dialakukan pihak sekolah untuk mengantisipasi penggunaan dan pengedaran narkoba, dan mereka tentusaja telah menyiapkan cara sendiri untuk menanganinya. Namun, sebaik apapun kiat mereka, ibarat sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga. Jurus-jurus tjitu menghindari deteksi sekolah memang mereka kuasai, tapi mengingat sifat narkoba yang adiktif dan menuntut dosis yang selalu lebih tinggi, maka cara-cara mereka untuk menghindar akan terkuak juga.

Untuk itu, marilah kita hindari dan jauhi serta ikut serta dalam memberantas penggunaan narkoba.
Demikian pidato yang dapat saya sampaikan, terimakasih atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan dan saya mohon maaf atas segala kekurangan. Semoga kita dapat mengambil manfaat dari pertemuan kita kali ini.

Saya akhiri,
Wabillahi Taufiq wal Hidayah,
Wasslamu'alaikum Wr. Wb.

###Reproduced with permission of the copyright owner. Further reproduction prohibited without permission###

Tidak ada komentar:

Posting Komentar