Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Yang terhormat, Ibu Ana selaku kepala Puskesmas kelurahan
Sumberejo;
Yang saya hormati, Bapak Sudirman selaku kepala SMAN 1
Sumberejo;
Yang saya hormati, bapak/ibu dewan guru SMAN 1 Sumberejo;
Dan kepada siswa-siswi SMAN 1 Sumberejo yang saya sayangi.
Pertama,
marilah kita panjatkan puja dan puji syukur ke hadirat Allah SWT., yang telah
melimpahkan nikmat-Nya kepada kita semua, sehingga kita dapat berkumpul pada
pagi hari ini.
Ke dua
kalinya, sholawat beserta salam marilah kita curahkan kepada Nabi Muhammad
SAW., dan semoga melimpah kepada kita selaku umatnya.
Hadirin
sekalian, pada kesempatan yang berbahagia ini, saya Asti Norma selaku kepala
organisasi Anti Narkoba kelurahan Sumberejo, akan menyampaikan pidato mengenai
“Waspada Narkoba”.
Di Indonesia, pencandu narkoba berkembang
semakin pesat. Para pecandu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun.
Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya,
pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan
rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di
kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat,
apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang
sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami
ketergantungan.Hal ini dapat terjadi karena lemahnya penegakan hukum di
Indonesia, sehingga para pengedar
internasional dapat bekerjasama dengan warga negara Indonesia mengingat
kelemahan ekonomi di negara kita dan WNI berpikir kan mendapat uang banyak dan
cepat melalui bisnis narkoba, tanpa memikirkan dampaknya.
Penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya ini tentu
menimbulkan dampak yang luas dan kompleks. Beberapa dampak yang ditimbulkan
antara lain: perubahan perilaku, gangguan kesehatan, menurunnnya produktifitas
kerja, tindak kriminalitas, dan banyak lagi. Dan dampak paling berbahaya atas
penyalahgunaan narkoba ini terus meningkat di kalangan pelajar.
Generasi muda, khususnya pelajar dan
mahasiswa sangat rentan terhadap rayuan narkoba. Namun, hal ini dapat dihindari
melalui berbagai program, misalnya mengikuti keegiatan-kegiatan sosial yang
bermanfaat, bergabung dengan komunitas atau lembanga anti narkoba, dan
sebagainya. Langkah terpenting agar terhindar dari bahaya narkoba adalah tidak
bergaul dengan pengguna atau pengedar narkoba, dan mengetahui dampak negatif
dari narkoba agar tidak mudah terpengaruh ajakan untuk menggunakan narkoba.
Dalam hal ini, sekolah dapat sangat
membantu mengenai pencegahan peredaran narkoba dengan cara memberikan
penyuluhan kepada siswa tentang bahaya narkoba melalui guru BP atau lainnya.
Sekolah juga dapat mengadakan diskusi
yang melibatkan siswanya dalam perencanaan untuk intervensi dan pencegahan
penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah dan sekitarnya. Program lain yang
cukup penting adalah program “anti narkoba” dengan mengenali ciri-ciri siswa
yang menggunakan narkoba, mewaspadai
adanya tamu yang tidak dikenal karena berpotensi sebagai pengedar, dan melakukan razia.
Biasanya, pengedar maupun pengguna
narkoba di sekolah telah paham mengenai program-program yang dialakukan pihak
sekolah untuk mengantisipasi penggunaan dan pengedaran narkoba, dan mereka
tentusaja telah menyiapkan cara sendiri untuk menanganinya. Namun, sebaik
apapun kiat mereka, ibarat sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh
juga. Jurus-jurus tjitu menghindari deteksi sekolah memang mereka kuasai, tapi
mengingat sifat narkoba yang adiktif dan menuntut dosis yang selalu lebih
tinggi, maka cara-cara mereka untuk menghindar akan terkuak juga.
Untuk itu, marilah kita hindari dan jauhi
serta ikut serta dalam memberantas penggunaan narkoba.
Demikian pidato yang dapat saya
sampaikan, terimakasih atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan dan saya
mohon maaf atas segala kekurangan. Semoga kita dapat mengambil manfaat dari
pertemuan kita kali ini.
Saya akhiri,
Wabillahi Taufiq wal Hidayah,
Wasslamu'alaikum Wr. Wb.
###Reproduced with permission of the copyright owner. Further
reproduction prohibited without permission###
Tidak ada komentar:
Posting Komentar