Senin, 16 Desember 2013

Rokok, Merokok dan Perokok dalam Pandangan Islam



PEMBAHASAN

1.      Rambu-rambu Kehidupan Bermasyarakat

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari shahabat Nu’man bin Basyir radhiallahu anhuma, Rasulullah saw bersabda
,
مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللَّهِ وَالْوَاقِعِ فِيهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ ، فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلَاهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا ، فَكَانَ الَّذِينَ فِي أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنْ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ ، فَقَالُوا: لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِي نَصِيبِنَا خَرْقًا وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا ، فَإِنْ يَتْرُكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا ، وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيعًا

Perumpamaan orang yang teguh menjalankan ajaran Allah dan tidak melanggar ajaran-ajaran-Nya dengan orang yang terjerumus dalam perbuatan melanggar ajaran Allah, adalah bagaikan satu kaum yang melakukan undian dalam kapal laut. Sebagian mendapat jatah di atas dan sebagian lagi mendapat jatah di bawah. Penumpang yang berada di bawah, jika mereka hendak mengambil air, mereka harus melewati penumpang yang berada di atas. Lalu mereka berkata, “Seandainya kita lobangi saja kapal ini, maka kita dapat mengambil air tanpa mengganggu penumpang di atas. Jika perbuatan mereka itu mereka biarkan, maka semuanya akan binasa. Namun jika mereka mencegahnya, maka semuanya akan selamat.” (Shahih Bukhari, no. 2493)

Sebagai makhluk sosial, hidup bermasyarakat adalah perkara yang tidak dapat kita hindari dalam kehidupan ini. Tentu dengan segala konsekwensi yang terdapat di dalamnya. Adanya berbagai problem dalam kehidupan bermaysrakat bukan merupakan alasan bagi seseorang untuk menghindar, lalu menarik diri untuk bergaul di tengah masyrakatnya. Selain hal tersebut dapat dikatagorikan sebagai tindakan yang mengabaikan kebutuhan fitrah manusia, sifat tersebut juga boleh dikatakan sebagai bentuk lari dari tanggung jawab.
Islam mengajarkan umatnya untuk hidup membaur di tengah msyarakatnya dan sabar menghadapi berbagai konseksenwensi yang harus ditanggungnya.
Rasulullalh saw bersabda:

الْمُؤْمِنُ الَّذِي يُخَالِطُ النَّاسَ ، وَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ ، أَفْضَلُ مِنَ الْمُؤْمِنِ الَّذِي لا يُخَالِطُ النَّاسَ ، وَلا يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ

“Seorang mu’min yang bergaul di tengah masyarakatnya dan sabar terhadap gangguan mereka, lebih baik dari mu’min yang tidak berbaur dengan masyarakat dan tidak sabar terhadap gangguan mereka.” (HR. Ahmad dan Bihaqi. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 939)

Karenanya ajaran Islam telah banyak membekali kita dengan seperangkat ajaran tentang bagaimana kita menempatkan diri dengan tepat di tengah masyarakt.
Salah satu hadits yang memberikan pelajaran penting tentang hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari di atas. Baik tersurat maupun tersirat, hadits di atas memberikan pelajaran yang sangat berarti kepada kita sebagai bekal untuk memahami posisi dan apa yang seharusnya kita sikapi terhadap persoalan kemasyarakatan. Di antaranya:




 A. Hidup ini bagaikan mengarungi samudera bersama-sama dalam perahu besar.

Setiap kita memiliki andil dalam menjaga keselamatan bersama. Kebebasan individu hendaknya terbingkai dengan kemaslahatan umum. Karena itu, dalam Islam, kualitas pribadi seseorang sering dikaitkan dengan kualitas sosialnya. Misalnya dalam sebuah hadits yang cukup terkenal Rasulullah saw mengaitkan kualitas keimanan seseorang kepada Allah Ta’ala dengan kebaikan ucapannya, serta kebaikan terhadap tamu dan tetangganya (Muttafaf alaih). Hal ini pada gilirannya menuntut kita untuk selalu berupaya menjadi unsur positif dalam kehidupan masayarakat setelah kebaikan indvidu. Istilahnya adalah kesalehan pribadi dan kesalehan sosial.

B. Kebaikan dan Keburukan selalu ada di tengah masyarakat

Selama masyarakat itu terdiri dari manusia, maka kedua hal tersebut merupakan sunnatullah dalam kehiduan ini, kapan saja dan dimana saja. Bahkan pada masa generasi terbaik sekalipun. Khusus mengenai keburukan, saking kuatnya Allah hendak menegaskan perkara ini, Rasulullah saw menyatakan bahwa jika di suatu kaum tidak ada yang berbuat dosa, Allah akan mengganti mereka dengan kaum lain yang berbuat dosa. Agar tampak salah satu keagungan Allah Ta’ala sebagai Maha Pengampun.

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ لَمْ تُذْنِبُوا لَذَهَبَ اللَّهُ بِكُمْ وَلَجَاءَ بِقَوْمٍ يُذْنِبُونَ فَيَسْتَغْفِرُونَ اللَّهَ فَيَغْفِرُ لَهُمْ

“Demi yang jikwaku ada di tangan-Nya, seandainya kalian tidak ada yang berdosa, Allah akan gantikan kalian dengan kaum yang berdosa, lalu mereka bersitghar kepada Allah kemudian Allah mengampuni mereka.” (HR. Muslim, Shahih Muslim, no. 7141)
Namun tentu saja penyikapannya harus berbeda. Kebaikan selain merupakan sunnatullah, dia pun merupakan sesuatu yang di sukai-Nya. Berbeda dengan keburukan, meskipun dia merupakan sunnatullah, namun dia tidak disukai-Nya. Karena itu kita harus selalu berusaha berada di pihak kebaikan dan menjadikannya sebagai perkara yang dominan di tengah msyarakat.
Sedangkan keburukan, jika hal tersebut ada pada orang lain, dia adalah kesempatan bagi kita untuk berbuat baik dengan mengajaknya pada jalan kebaikan. Adapun jika dia ada pada diri kita, itu adalah kesempatan bagi kita untuk bertaubat dan mohon ampunan kepada Allah. Betapa Allah Ta’ala sangat senang dengan hamba-Nya yang suka mengajak kebaikan dan bertaubat kepada-Nya. Adanya keburukan di tengah masyarakat, sebesar apapun pengaruh-nya, jangan dijadikan sebagai justifikasi (pembenaran) atas keburukan tersebut.

C. Pentingnya membangun komunikasi yang sehat.

Para penumpang yang berada di geladak kapal tentu tidak hrus mengambil keputusan seperti itu, kalau mereka mampu mengkomunikasi-kannya dengan penumpang yang berada di atas. Begitu pula halnya jika penumpang yang di atas tanggap dan komunikiatif dengan kebutuhan dan keinginan penumpang yang di bawah.
Banyak sekali permasalahan yang muncul akibat tersumbatnya komunikasi. Mulai dari kesalahpahaman hingga pertikaian. Permasalah ini berlaku baik dalam ruang lingkup kecil seperti keluarga maupun ruang lingkup yang lebih besar seperti bermasyarakat dan bernegara. Komunikasi lebih dibutuhkan dalam hubungan lintas lapisan, tua-muda, atasan–bawahan, pejabat-rakyat, kaya-miskin, antara suku, antara pemeluk agama, dll. Karena kalau dalam satu lapisan saja komunikasi yang tersumbat dapat mengakibatkan problem, apalagi jika berbeda lapisan.
Sebagai seorang muslim kita diajarkan untuk banyak berkomunikasi. Justeru inilah yang menjadi salah satu hikmah mengapa kita diciptakan berbeda-beda suku bangsa (Al-Hujurat: 13). Dari sini pula kita dapat memahani betapa Islam sangat menganjurkan kita untuk mengucapkan salam, bersiltarrahim bahkan berdialog kepada orang kafir. Sebaliknya, Islam mengecam tindakan memutus silturrahim sebagai wujud dari meniadakan komunikasi.
Maka, hendaknya kita suka mengkomunikasikan apa yang menjadi keinginan, perasaan, keyakinan dan sikap-sikap kita. Sebaliknya kita juga harus dapat menyerap keinginan, perasaan, keyakinan dan sikap-sikap pihak lain. Dari sana kita harapkan ada kesepahaman dan langkah bersama dalam menyikapi beberapa persoalan di tengah masyarakat.
Dalam Al-Quran dan sirah Rasululah saw, kita banyak mendapatkan bagaimana komunikasi tersebut dibangun sehingga lahir kesepahaman. Kita dapat membaca bagaimana komunikasi antara para nabi dengan umatnya ketika mereka mendakwahkan ajaran Allah Ta’ala. Bahkan di sana ada dialog antara Nabi Sulaiman dengan burung Hud-hud, Nabi Ibrahim dengan puteranya Ismail, juga antara Rasulullah dengan para shahabatnya, bahkan juga terhadap orang kafir yang memusuhinya.

D. Pelanggaran kecil dapat memicu bencana besar. Bencana besar selalu diawali dengan pelanggaran kecil.

Segala sesuatu biasanya bermula dari perkara kecil atau yang kita anggap kecil. Termasuk dalam masalah pelanggaran. Pelanggaran kecil jika kita biarkan terus menerus akan membesar. Hal ini Rasulullah saw tamsilkan dalam hadits riwayat Imam Ahmad, bagaikan orang yang mengumpulkan sebatang demi sebatang kayu bakar yang lama kelamaan dapat menjadi tungku api.
Karena itu beliau berpesan:

إِيَّاكُمْ وَمُحَقَّرَاتِ الذُّنُوبِ

Hendaknya kalian menghindari dosa-dosa sepele.” (HR. Ahmad. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 3102)
Ibnu Qoyim memberikan kita resep untuk menghindar dari pelanggaran sejak kesempatan pertama benih pelanggran itu muncul, yaitu ketika masih berupa lintasan pikiran. Beliau berkata dalam kitabnya, Al-Fawaid, hal. 31.

دَافِعْ الْخَطْرَةَ ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ صَارَتْ فِكْرَةً ، فَدَافِعْ الْفِكْرَةَ ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ صَارَتْ شَهْوَةً ، فَحَارِبْهَا، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ صَارَتْ عَزِيْمَةً وَهِمَّةً ، فَإِنْ لَمْ تُدَافِعْهَا صَارَتْ فِعْلاً ، فَإِنْ لَمْ تَتَدَارَكْهُ بِضِدِّهِ صَارَ عَادَةً فَيَصْعُبُ عَلَيْكَ الاِنْتِقَالُ عَنْهَا

“Usirlah lintasan pikiran (buruk), sebab jika tidak engkau cegah, dia berubah menjadi pemikiran. Cegahlah pemikiran (buruk), jika tidak engkau halau, dia akan berubah menjadi syahwat. Perangilah (syahwat buruk), sebab jika hal itu tidak engkau lakukan, dia akan berubah menjadi tekad kuat (azimah) dan keinginan besar (himmah). Jika tidak juga engkau cegah, maka dia akan berubah menjadi sebuah perbuatan. Lalu jika engkau tidak lakukan langkah penangkalnya, dia akan menjadi kebiasaan. Dan ketika itu, sulit bagimu meninggalkannya.”



E. Solusi instan tidak akan menyelesaikan masalah.

Para penumpang kapal yang di bawah berpikir sederhana, jika mereka lobangi kapal, maka problem kekurangan air akan segera teratasi. Di sini sangat tampak betapa mencari silusi instan bagi sebuah problem tidak akan menyelesaikan masalah. Sunnatullah dalam kehidupan manusia bahwa untuk meraih sesuatu harus melalui tahapan-tahapan dalam sebuah proses. Karena itu, dalam hal apa saja, apakah urusan dunia ataupun urusan agama, mengabaikan tahapan-tahapan yang seharusnya dilewati, secara umum akan mengakibatkan hilangnya keseimbangan terhadap ciptaan Allah.
Perhatikanlah dampak buruk dari prilaku orang yang ingin sehat, pintar, kaya, populer, meraih jabatan, namun ditempuh dengan cara instan. Kalau dampaknya sebatas individu mungkin masih ringan, tapi jika dampaknya berpengaruh pada kehidupan bermasyarakat, maka problem-nya kian terasa berat.
Islam telah mengajarkan kita untuk tidak terjebak dalam solusi instan dengan memerintahkan bersabar, mengikuti tahapan-tahapannya, mencari sebab akibat yang dapat dipercaya, mecari solusi yang integral dalam sebuah sistem, serta meyakini bahwa akhir lebih baik dari permulaan. Penderitaan di awal namun di akhiri dengan kebahagiaan jelas lebih baik dari kesenangan di awal namun akhirnya menderita.

F. Pentingnya menjadi unsur perbaikan di tengah masyarakat

Rasulullah saw mengisyaratkan dalam hadits di atas, apabila tindakan penumpang di bawah yang ingin melobangi kapal tidak dicegah, maka bencana akan menimpa semua penumpang, sedangkan jika dicegah, maka semuanya akan selamat.
Siapapun kita, semuanya dituntut untuk memiliki andil dalam menjaga kehidupan bermasyarakat yang kondusif bagi nilai-nilai kebaikan. Salah satunya adalah dengan berperan menebar kebaikan dan pencegah kemunkaran.
Jadilah kita seperti orang disinyalir Rasulullah saw:

إِنَّ مِنْ النَّاسِ مَفَاتِيحَ لِلْخَيْرِ مَغَالِيقَ لِلشَّرِّ ، وَإِنَّ مِنْ النَّاسِ مَفَاتِيحَ لِلشَّرِّ مَغَالِيقَ لِلْخَيْرِ ، فَطُوبَى لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ مَفَاتِيحَ الْخَيْرِ عَلَى يَدَيْهِ ، وَوَيْلٌ لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ مَفَاتِيحَ الشَّرِّ عَلَى يَدَيْهِ

“Sesungguhnya ada orang yang menjadi kunci pembuka bagi kebaikan dan kunci penutup bagi keburukan. Namun ada juga yang menjuadi kunci pembuka bagi keburukan dan kunci penutup bagi kebaikan. Beruntunglah orang yang Allah jadikan kunci kebaikan ada di tangannya, dan celakalah orang yang Allah jadikan kunci keburukan ada di tangannya.” (HR. Ibnu Majah. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, no. 3986)
Jika kita belum merasa mampu untuk mencegah kemungkaran dalam ruang lingkup yang lebih besar, cegahlah dalam ruang lingkup yang kita mampu. Di keluarga misalnya, tentu dengan adab-adab yang berlaku. Atau paling tidak, kita harus mempertegas sikap bahwa kita berada di pihak kebenaran. Sebab, hal itu besar peranannya dalam menambah bobot kebenaran untuk menghadapi kebatilan.
Fenomena ironis yang kerap terjadi di tengah masyarakat; Pelaku kebatilan dengan bangganya dan percaya diri mempertontonkan kebatilannyau. Bahkan jika ada yang menghujat, mereka siap dengan bantahan-bantahannya walau sekenanya, padahal jumlah merek sedikit. Sementara para pengusung kebaikan, sering malu-mal. Tidak tegas menyatakan sikapnya. Jangan menjadi silent majority (mayoritas diam) terhadap kebenaran. Sebenarnya jumlahnya banyak, namun tidak menyatakan sikapnya. Atau –meminjam istilah politik- menjadi floating mass (massa mengambang)
 Al-Quran menyebutkan dengan istilah muzabzabin:

مُّذَبْذَبِينَ بَيْنَ ذَلِكَ لاَ إِلَى هَؤُلاء وَلاَ إِلَى هَؤُلاء وَمَن يُضْلِلِ اللّهُ فَلَن تَجِدَ لَهُ سَبِيلاً (سورة النساء: 143)

“Mereka dalam keadaan ragu-ragu antra yang demikian (iman dan kafir); Tidak masuk pada golongan ini (orang-orang beriman) dan tidak (pula) kepada golongan itu (orang kafir).” (QS. An-Nisa: 143)
Seharusnya kita meningkatkan kadar kebaikan kita dari sekedar saleh (orang baik) menjadi muslih (orang yang memperbaiki). Dari sekedar qaabilun lil islah (menerima perbaikan) menjadi anashir ishlah (unsure perbaikan) dari sekedar syakhsyiah Islamiyah (pribadi muslim) menjadi syakhsiah da’iyah (pribadi da’i).

2.      Hukum Rokok dalam Islam dan Kehidupan Bermasyarakat

A. Hukum dan Status Rokok Dalam Pandangan Ulama

1). Menurut Imam Ibnu ’Abidin rahimahullah

Di dalam Kitab Radd al-Muhtaar, Imam Ibnu ’Abidin rahimahullah menyatakan, ”Pendapat para ulama mengenai masalah ini (rokok) tidaklah seragam. Sebagian ulama berpendapat bahwa rokok hukumnya makruh; sebagian yang lain mengharamkannya, dan sebagian yang lain memubahkannya. Masing-masing menyatakan pendiriannya dalam karya-karya mereka.”
Masih menurut beliau, ”Di dalam Kitab Syarah al-Wahbaaniyyah karya Imam al-Surunbulaliy , beliau menyatakan, ”Dilarang jual beli rokok dan meminumnya (menghisapnya). Orang yang menghisap rokok di saat puasa tidak diragukan lagi ia telah berbuka. Di dalam Syarah al-Allamah Syaikh Isma’il al-Nablusiy, orang tua dari guru kami, ’Abd al-Ghaniy, terhadap kitab Syarah al-Durari, disebutkan bahwa seorang suami punya hak melarang isterinya memakan bawang putih, bawang merah, dan semua makanan yang menyebabkan mulut berbau…Gurunya guru kami, al-Musayyaraiy dan yang lainnya, memberikan fatwa larangan menghisap tembakau.” [Ibnu ’Abidin, Radd al-Muhtaar, juz 27, hal. 266]
’Allamah Syaikh ’Ali al-Ajhuriy memiliki sebuah risalah (tulisan) yang membolehkan menghisap tembakau. Di dalam tulisan itu disebutkan bahwasanya orang yang memberi fatwa bolehnya menghisap tembakau bersandar kepada Imam empat madzhab.
Ibnu ’Abidin menyatakan, ”Saya katakan, ”Ulama yang juga mengarang tulisan yang membolehkan menghisap tembakau adalah guru kami yang arif, ’Abdul Ghaniy al-Nablusiy. Tulisan itu berjudul al-Shulhu bain al-Ikhwaan fi Ibaahat Syurb al-Dukhaan. Beliau telah menjelaskan dengan sangat baik masalah ini dalam karya-karyanya. Beliau mengkritik dengan sangat keras orang-orang yang mengharamkan atau memakruhkan tembakau. Sebab, keduanya (haram dan makruh) adalah hukum syariat yang harus disandarkan pada dalil. Padahal tidak ada satupun dalil yang menunjukkan hukum itu. Pasalnya, tidak terbukti bahwa tembakau itu memabukkan, melemahkan, atau membahayakan (dlarar). Tetapi justru terbukti bahwa ia memiliki beberapa manfaat. Hukum tembakau (rokok) masuk dalam kaedah ”al-ashl fi al-asyyaa’ ibaahah” (hukum asal dari benda adalah mubah). Sesungguhnya beberapa dlarar yang terkandung di dalamnya tidak menjadikan keseluruhannya haram. Madu bisa membahayakan orang yang terkena penyakit kuning akut. Seandainya Allah swt menetapkan keharaman atau kemakruhan tembakau, maka pastilah ada dalil yang menunjukkannya. Akan tetapi, jika tidak ada, maka harus dinyatakan bahwa mubah adalah hukum asalnya. Nabi Saw tawaqquf (menahan diri) dalam masalah pengharaman khamer sebagai umm al-khabaaits (induk segala barang yang menjijikkan); padahal beliau adalah musyarri’, hingga turun nash qath’iy pada dirinya….”.[3]

2). Dalam Haasyiyyah al-Bajiiramiy

Di dalam Haasyiyyah al-Bajiiramiy disebutkan, ”Jika penguasa memerintahkan perkara-perkara mubah yang di dalamnya terdapat kemashlahatan bagi orang banyak, semacam menghisap rokok, maka, rakyat wajib mentaatinya.”
Di dalam Fatawa al-Azhar, ’Abdurrahman Qaraa’ah menyatakan, ”Menghisap rokok tidak pernah terjadi di masa Nabi saw, Khulafaaur Rasyidin, shahabat, maupun tabi’in. Menghisap rokok terjadi pada masa-masa belakangan. Para ulama berpendapaty pendapat dalam masalah ini. Sebagian mereka mengharamkannya, dan sebagian lagi memakruhkan. Sebagian lagi memubahkannya. Saya (’Abdurrahman Qara’ah) menguatkan pendapat yang memakruhkannya…”
Adapun Hasanain Mohammad Makhluf menguatkan pendapat yang memubahkannya. Di dalam Fatawa al-Azhar, beliau menyatakan, ”Kami menyatakan; ketahuilah, sesungguhnya hukum menghisap rokok adalah hukum ijtihaadiy. Pendapat para fukaha dalam masalah ini tidaklah seragam. Yang benar menurut kami adalah sebagaimana yang disebutkan di dalam Kitab Radd al-Muhtaar; bahwa hukum menghisap rokok adalah mubah. Orang-orang yang bersandar kepada imam empat madzhab telah memfatwakan kebolehannya; seperti penuturan dari al-’Allamah al-Ajhuuriy al-Maalikiy di dalam tulisannya.”

3). Menurut Lajnah al-Daaimah li al-Buhuuts wa al-’Ilmiyyah wa al-Iftaa’

Menurut Lajnah al-Daaimah li al-Buhuuts wa al-’Ilmiyyah wa al-Iftaa’, menghisap rokok hukumnya adalah haram. Di dalam Kitab Fatawa Lajnah al-Daaimah li al-Buhuuts wa al-’Ilmiyyah wa al-Iftaa’ disebutkan, ”Menghisab rokok hukumnya haram. Orang yang terlanjur menghisap rokok, ketika hendak masuk ke dalam masjid wajib membersihkan mulutnya untuk menghilangkan bau busuk mulutnya, dan untuk mencegah dlarar dan gangguan bau rokok bagi orang-orang yang sholat. Akan tetapi, menghisap rokok tidaklah membatalkan wudhu.”
Demikianlah, para fukaha kontemporer berselisih pendapat mengenai status hukum rokok. Ada tiga pendapat masyhur dalam masalah ini; haram, makruh, dan mubah. Lantas, mana pendapat rajih yang wajib kita ikuti? Untuk menjawab pertanyaan ini harus diketahui terlebih dahulu pandangan syariat Islam terhadap hukum asal benda, baru setelah itu hukum-hukum derivatifnya.


B. Hukum Asal Benda

Pada dasarnya, para ulama sepakat bahwa benda hanya memiliki dua status hukum saja, yakni yakni halal dan haram. Sedangkan hukum atas perbuatan manusia ada lima, yakni wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Para ulama juga sepakat bahwa hukum asal benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

”Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor– atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-An’aam (6): 145)

Ayat ini dengan sharih menyatakan bahwa tidak ada benda yang diharamkan oleh Allah swt, kecuali benda-benda yang disebut di dalam ayat ini. Hanya saja, karena ayat ini Makiyyah, maka benda-benda yang diharamkan hanya sebatas pada bangkai, darah yang mengalir, babi, dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Setelah itu, Syaari’ menambah jenis-jenis benda yang diharamkan, baik yang disebutkan di dalam al-Quran maupun hadits-hadits shahih; semacam binatang bertaring dan berkuku tajam, binatang jalalah, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, ayat ini dengan sharih menyatakan bahwa hukum asal dari benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Di ayat lain, Allah SWT berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

”Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu…” (Qs. al-Baqarah (2): 29 )
Imam Syaukaniy di dalam Kitab Fath al-Qadiir menyatakan, ”Ayat ini merupakan dalil yang menunjukkan bahwa hukum asal dari benda yang diciptakan adalah mubah, hingga ada dalil yang memalingkan hukum asalnya (mubah)…” [Imam Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 1, hal. 64]


قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ

Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” (Qs. al-A’raaf (7): 32);
dan masih banyak ayat lain yang memiliki pengertian senada. Berdasarkan ayat-ayat di atas dapat dipahami dua hal penting. 
الأ صل فى الأشياء اباحة ما لم يرد دليل التحريم

Hukum asal dari benda adalah mubah selama tidak dalil yang mengharamkan

Walhasil, semua benda yang ada di alam ini telah ditetapkan kemubahannya oleh Allah SWT, kecuali benda-benda tertentu yang diharamkanNya.

C. Status Hukum Rokok

1). Hukum Asal Rokok

Tembakau dan cengkeh yang menjadi bahan utama pembuatan rokok adalah benda-benda yang berhukum mubah. Sebab, tidak ada satupun nash sharih yang mengharamkan keduanya, baik dalam al-Quran maupun sunnah. Dalam keadaan seperti ini; status hukum tembakau dan cengkeh harus dikembalikan kepada konteks hukum asalnya, yakni mubah.
Jika benda-benda tersebut (tembakau dan cengkeh) digunakan secara bersama-sama atau terpisah, maka penggunaannya diperbolehkan. Dengan demikian, produk yang menggunakan bahan baku tembakau, cengkeh, atau benda-benda mubah lainnya, mengikuti hukum bahan bakunya. Jika bahan bakunya berhukum mubah, maka produk olahannya juga berhukum mubah. Oleh karena itu, selama rokok dibuat dari bahan-bahan mubah, maka status hukum rokok juga mubah, bukan haram atau makruh.
‘Allamah ’Abd al-Ghaniy An Nablusiy, di dalam tulisannya menyatakan bahwa tidak ada satu pun dalil syariat yang mengharamkan ataupun memakruhkan rokok; juga tidak terbukti bahwa rokok itu memabukkan, melemahkan, atau menimbulkan bahaya secara umum pada orang yang menghisapnya, hingga ia menjadi haram atau makruh. Oleh karena itu, rokok termasuk dalam kaedah ”al-Ashl fi al-Asyyaa’ Ibaahah”.
Di dalam Kitab Fatawa al-Azhar, ”…Pendapat yang terpilih adalah yang pertama (hukum asal dari sesuatu adalah mubah). Pasalnya, seperti yang dituturkan dalam Kitab al-Tahrir, menurut jumhur Hanafiyyah dan Syafiyyah, pendapat yang kuat adalah hukum asal dari benda adalah mubah…”
Ini dari sisi status hukum bendanya. Adapun dari sisi hukum perbuatannya, yakni merokok; harus ada perincian lebih mendalam.

Pertama , jika seseorang merokok, dan menyebabkan bahaya secara pasti pada dirinya (muhaqqah), maka orang tersebut dilarang merokok, dikarenakan telah tampak bahaya yang nyata bagi dirinya. Sebab, jika benda mubah mengandung atau menimbulkan dlarar (bahaya) bagi individu tertentu; dan dlararnya bersifat muhaqqah (terbukti) bagi individu tersebut, maka benda itu haram dikonsumsi oleh individu itu; sedangkan hukum asal benda tersebut tetaplah mubah, bukan haram. Udang misalnya, hukum asalnya adalah mubah. Akan tetapi, bagi orang-orang tertentu, udang bisa mendatangkan bahaya (dlarar) yang bersifat muhaqqah. Dalam kondisi semacam ini; orang tersebut dilarang (haram) mengkonsumsi udang, dikarenakan telah terbukti bahaya udang bagi dirinya. Hanya saja, hukum asal udang tetaplah mubah, bukan haram. Sebab, adanya dlarar (bahaya) pada benda-benda mubah, tidaklah mengubah status kemubahan dari benda tersebut.
Oleh karena itu, individu-individu lain tetap diperbolehkan mengkonsumsi udang semampang tidak menyebabkan dlarar yang bersifat muhaqqah bagi dirinya.
Ketentuan di atas didasarkan pada riwayat yang dituturkan oleh Ibnu Hisyam di dalam Kitab Siirahnya, ”Ketika Rasulullah saw melintas di Hijr, beliau berhenti di sana. Pada saat itu, orang-orang meminum air dari sumur Hijr. Ketika, para shahabat sedang istirahat, beliau saw bersabda, ”Janganlah kalian minum dari air sumur Hijr, janganlah kalian berwudluk dengan airnya untuk sholat. Adonan roti apapun yang kalian buat dengan menggunakan airnya, berikanlah kepada onta, dan janganlah kalian memakannya sedikitpun. Dan janganlah seorang diantara kalian keluar malam sendirian, kecuali ditemani oleh temannya.
Para shahabat melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Nabi Saw, kecuali dua orang laki-laki dari Bani Sa’idah. Salah satu dari orang itu keluar untuk memenuhi urusannya, sedangkan yang lain keluar untuk mencari onta miliknya. Adapun orang yang pergi untuk memenuhi urusannya, ia jatuh sakit. Sedangkan orang yang pergi untuk mencari ontanya, ia diterbangkan angin hingga terlembar di Jabalaiy Thaiyyi’.
Kejadian ini disampaikan kepada Rasulullah Saw. Beliau bersabda, ”Bukankah aku telah melarang kalian agar tak seorangpun diantara kalian pergi sendirian, kecuali disertai teman? Lalu, beliau Saw mendoakan orang yang jatuh sakit ketika hendak bepergian, dan sembuhlah ia dari sakitnya. Sedangkan laki-laki lain yang jatuh di Jabalaiy Thaiyyi`, sesungguhnya kabilah Thai` menunjukkan kepada Rasulullah Saw ketika beliau Saw tiba di Madinah”.[HR. Ibnu Hisyam dan Sirah Ibnu Hisyam].
Berdasarkan riwayat ini dapat disimpulkan; perkara-perkara yang hukum asalnya mubah, jika di dalamnya mengandung bahaya yang pasti (muhaqqah), maka perkara itu berhukum haram, sedangkan hukum asalnya tetaplah mubah. Sebab, minum air dari sumur manapun, hukum asalnya adalah mubah, termasuk air sumur Hijr. Larangan nabi saw agar para shahabat tidak meminum airnya, tidak menggunakannya untuk berwudluk, dan untuk membuat adonan roti, dikarenakan air tersebut mengandung bahaya. Keluarnya seorang laki-laki di waktu malam sendirian, juga termasuk perkara mubah. Adanya larangan dari Nabi saw agar para shahabat tidak keluar pada waktu malam di tempat itu seorang diri disebabkan karena bahaya (dlarar). Dengan demikian, perkara mubah (baik benda maupun perbuatan), jika perkara tersebut mengandung bahaya, maka hukumnya menjadi haram (karena bahaya yang dikandungnya), sedangkan hukum asalnya tetaplah mubah.
Kedua , Bila dilakukan di dalam masjid, hukumnya adalah makruh. Pasalnya ada larangan dari Nabi Mohammad saw bagi orang yang memakan bawang putih atau bawang merah masuk ke dalam masjid, dikarenakan bau menyengat yang dihasilkan dari keduanya. Imam Bukhari menuturkan sebuah hadits dari Jabir bin ’Abdullah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda;

مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا

Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang merah, hendaknya ia memisahkan diri dari kami, atau memisahkan diri dari masjid kami.” [HR. Imam Bukhari]


Imam Bukhari juga mengetengahkan sebuah hadits bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:

 مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ قَالَ فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ وَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِقِدْرٍ فِيهِ خَضِرَاتٌ مِنْ بُقُولٍ فَوَجَدَ لَهَا رِيحًا فَسَأَلَ فَأُخْبِرَ بِمَا فِيهَا مِنْ الْبُقُولِ فَقَالَ قَرِّبُوهَا إِلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ كَانَ مَعَهُ فَلَمَّا رَآهُ كَرِهَ أَكْلَهَا قَالَ كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لَا تُنَاجِي

”Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang merah, hendaklah ia memisahkan diri dari kami, atau beliau bersabda, ”Hendaknya ia memisahkan diri dari masjid kami dan hendaknya ia duduk di rumahnya”. Sesungguhnya, Nabi saw diberi sebuah periuk yang di dalamnya terdapat sayur-sayuran. Beliau mendapati bau dari sayuran itu. Lalu, beliau bertanya, dan beliau diberitahu apa yang ada di sayuran itu. Lalu ia (perawiy) berkata, “Para shahabat mendekatkan periuk itu ke beberapa shahabat yang bersama Nabi. Ketika beliau melihatnya, maka beliau tidak suka memakannya. Beliau saw bersabda, “Makanlah. Sesungguhnya aku berbisikan dengan malaikat”. [HR. Imam Bukhari]

Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Jabir bin ’Abdullah ra, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ وَإِنَّهُ أُتِيَ بِقِدْرٍ فِيهِ خَضِرَاتٌ مِنْ بُقُولٍ فَوَجَدَ لَهَا رِيحًا فَسَأَلَ فَأُخْبِرَ بِمَا فِيهَا مِنْ الْبُقُولِ فَقَالَ قَرِّبُوهَا إِلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ فَلَمَّا رَآهُ كَرِهَ أَكْلَهَا قَالَ كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لَا تُنَاجِي

Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang merah, hendaknya ia memisahkan diri dari kami, atau memisahkan diri dari masjid kami, dan hendaknya ia duduk di rumahnya. Nabi Saw diberi sebuah periuk yang di dalamnya ada sayuran-sayuran, kemudian beliau saw mendapati bau. Lantas, beliau bertanya, dan beliau diberitahu apa yang ada di dalam sayuran itu. Kemudian perawi berkata, ”Para mendekatkannya kepada sebagian shahabatnya. Tatkala beliau mengetahuinya, beliau tidak suka memakannya, seraya berkata, ”Makanlah. Sesungguhnya aku berbisikan dengan malaikat”. [HR. Imam Muslim]

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Nabi saw melarang orang yang memakan bawang putih atau bawang merah mendekati masjid disebabkan karena baunya yang mengganggu orang lain. Dengan demikian, larangan Nabi saw disebabkan karena aroma atau bau menyengatnya; yang ini hal ini tentunya menganggu orang lain yang hendak beribadah kepada Allah SWT. Alasan ini diperkuat oleh hadits-hadits berikut ini. Dalam hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim dari Jabir ra , bahwasanya ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْبَصَلِ وَالْكُرَّاثِ فَغَلَبَتْنَا الْحَاجَةُ فَأَكَلْنَا مِنْهَا فَقَالَ مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْمُنْتِنَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ

Rasulullah saw melarang makan bawang mereka dan bawang bakung. Lalu, kebutuhan begitu mendesak kami, hingga akhirnya kami memakannya. Nabi saw bersabda, ”Barangsiapa memakan tumbuhan ini, janganlah mendekati masjid kami. Sesungguhnya malaikat terganggu karenanya, begitu pula manusia.” [HR. Imam Muslim]

Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah hadits dari Jabir ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

Barangsiapa memakan bawang merah, bawang putih, dan bawang bakung, janganlah mendekati masjid kami. Sesungguhnya malaikat merasa terganggu, sebagaimana anak Adam merasa terganggu darinya.” [HR. Imam Muslim]

Imam Muslim juga menuturkan sebuah hadits dari Umar ra bahwasanya ia sedang berkhuthbah;

إِنَّكُمْ أَيُّهَا النَّاسُ تَأْكُلُونَ شَجَرَتَيْنِ لَا أَرَاهُمَا إِلَّا خَبِيثَتَيْنِ هَذَا الْبَصَلَ وَالثُّومَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَجَدَ رِيحَهُمَا مِنْ الرَّجُلِ فِي الْمَسْجِدِ أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ إِلَى الْبَقِيعِ فَمَنْ أَكَلَهُمَا فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخًا حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ قَالَ ح و حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ كِلَاهُمَا عَنْ شَبَابَةَ بْنِ سَوَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ جَمِيعًا عَنْ قَتَادَةَ فِي هَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ

”Wahai manusia, sesungguhnya kalian memakan dua tanaman yang menurutku tidak baik, yakni bawang merah dan bawang puti. Sungguh, dahulu aku melihat Rasulullah saw jika mendapati bau keduanya dari seseorang, beliau menyuruh orang itu keluar dari masjid. Karenanya, jika kalian ingin memakannya, hendaklah kalian memasaknya terlebih dahulu.” [HR. Imam Muslim]

Berdasarkan hadits-hadits ini dapatlah ditarik kesimpulan, bahwa orang yang mengkonsumsi sesuatu yang menimbulkan bau tidak sedap, dan berpotensi menganggu orang lain, semacam rokok dimakruhkan masuk ke dalam masjid. Pasalnya, asap rokok jelas-jelas menyebarkan aroma atau bau menyengat yang sangat mengganggu orang lain. Atas dasar itu, seseorang makruh merokok di dalam masjid dikarenakan bisa mengganggu orang lain.Begitu pula jika seseorang merokok di tempat umum yang berpotensi mengganggu orang lain, maka hukumnya makruh, berdasarkan riwayat-riwayat di atas.
Ketiga, jika seseorang merokok, dan tidak menimbulkan dlarar yang bersifat muhaqqah pada dirinya, serta dilakukan di tempat atau komunitas yang tidak menganggu orang lain, maka status hukumnya adalah boleh. Dalilnya adalah kebolehan memanfaatkan benda-benda mubah. Selain itu, ’illat yang menyebabkan pengharaman rokok, yakni bahaya yang bersifat muhaqqah tidak terwujud pada orang tersebut; dan ia melakukan aktivitas di suatu tempat dan komunitas yang tidak terganggu oleh asap rokok.





LAMPIRAN


1.     Gambar Zat yang Terkandung dalam rokok


 











2.     Akibat Merokok






Tidak ada komentar:

Posting Komentar